logo-pmjnews.com

News

Rabu, 14 Juli 2021 11:20 WIB

Terbitkan SE, PBNU Minta Warga di Wilayah PPKM Darurat Tak Gelar Shalat Id

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah minta warga di wilayah PPKM tak menggelar shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pemerintah minta warga di wilayah PPKM tak menggelar shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Adha selama masa PPKM Darurat. Dalam SE itu, masyarakat di wilayah PPKM diminta tidak menggelar shalat di masjid maupun lapangan.

"Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dapat melakukan salat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushala dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin," tulis edaran PBNU, Rabu (14/7/2021).

"Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid atau lapangan," sambungnya.

Selain itu, PBNU juga mengimbau agar tidak mengadakan takbiran di masjid. Takbiran hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari Corona. Sementara di kawasan PPKM darurat atau zona merah tidak dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musala.

"Takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga," jelas edaran itu.

Dalam SE yang sama, PBNU juga mengimbau warga NU yang memiliki kemampuan finansial agar mendonasikan dana untuk dibelikan hewan kurban yang nanti guna membantu warga terdampak Corona.

Selain itu, PBNU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait Corona, terutama risiko terhadap anak-anak yang rentan tertular. PBNU meminta pemerintah memperhatikan serius ke anak-anak yang terpapar Covid-19.

"Dalam situasi PPKM darurat ini pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi COVID-19 yang harus bekerjasama dengan pihak terkait," tandasnya.

BERITA TERKAIT