Selasa, 13 Juli 2021 09:50 WIB
Beroperasi di Jakarta, Pengemudi Ojek dan Taksi Online Wajib Punya STRP
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pengemudi ojek dan taksi online diwajibkan memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) untuk dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan melintasi penyekatan PPKM Darurat.
Hal tersebut telah diatur dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, Mobil Jenazah serta Mobil Pengangkut Oksigen selama PPKM Darurat.
"Aturan tersebut mulai berlaku sejak 12 sampai 20 Juli 2021," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (13/7/2021).
Syafrin juga menjelaskan, pembatasan dan pemeriksaan juga akan diperketat terhadap angkutan daring membawa orang atau makanan yang dapat melintas.
"Maka dari itu, pengemudi transportasi daring juga harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP ataupun sertifikat vaksin tahap pertama ataupun kedua," tandasnya.
Sebagai informasi, surat tanda registrasi pekerja (STRP) resmi diberlakukan sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan penerapan STRP dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar rumah di masa PPKM Darurat. Diketahui, STRP hanya diterbitkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.