Jumat, 9 Juli 2021 19:05 WIB
Dear Commuter, Mulai Senin Depan Naik KRL Wajib Bawa STRP
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru dengan mewajibkan penumpang kereta api listrik (KRL) membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kebijakan ini mulai diberlakukan 12 Juli 2021.
Selain STRP, juga bisa melengkapi dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.
"Layanan operasional KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB, hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," jelas Anne dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut ketentuan berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50/2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator melakukan persiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," terang Adita.