test

Hukrim

Senin, 12 Juli 2021 13:35 WIB

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap

Editor: Hadi Ismanto

Bupati nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menjalani persidangan kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Bupati nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dijadwalkan akan menjalani persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga melibatkan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, hari ini pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim akan berlangsung sidang perdana terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Syahrial akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Syahrial bersama pengacara Maskur Husain dan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut konstruksi perkara, pada Oktober 2020 Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

BERITA TERKAIT