test

Hukrim

Sabtu, 10 Juli 2021 16:27 WIB

Balap Liar Saat PPKM Darurat, Tujuh Mobil Ditilang dan Dua Disita

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polisi menindak sejumlah kendaraan yang melakukan aksi balap liar di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Polisi menindak sejumlah kendaraan yang melakukan aksi balap liar di masa PPKM Darurat. Aksi mereka berlangsung di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021) dini hari.

"Polri melakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat untuk balap liar di Jalan Gerbang Pemuda Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News).

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ada tujuh kendaraan yang dikenakan sanksi tilang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Sambodo, terdapat dua kendaraan lainnya yang diamankan. Penyitaan ini dimaksudkan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Tujuh kendaraan ditilang. Dan dua kendaraan diamankan," ungkap Sambodo.

BERITA TERKAIT