logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 5 Mei 2021 17:35 WIB

Polisi: Sopir Kekaisaran Sunda Nusantara Langgar Tiga Pasal UU Lalin

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus kelengkapan kendaraan palsu. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus kelengkapan kendaraan palsu. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut Rusdi Karepesina (RK), pria yang mengemudikan mobil dengan surat kendaraan dari Kekaisaran Sunda Nusantara kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengendara beserta kendaraan yang dia kendarai jenis Mitsubishi Pajero yang menggunakan plat nomor SN 45 RSD yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan kepolisian Indonesia,” ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Barang bukti yang diamankan Dirlantas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti yang diamankan Dirlantas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Yang bersangkutan ini mengaku sebagai Jenderal dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Saat proses pemeriksaan, terdapat beberapa kartu identitas yang ditemukan yang dikeluarkan kelompok tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Sambodo menerangkan, polisi memberikan sanksi atas beberapa pelanggaran dalam UU Lalu Lintas Pasal 280. Terutama terkait dengan surat-surat kendaraan tidak sah yang dimilikinya.

"Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan kita lakukan penindakan dengan UU Lalu Lintas Pasal 280 karena mobil yang dikendarainya itu berplat nomor tidak sesuai dengan yang dikeluarkan kepolisian. STNK juga dari Kekaisaran Sunda Nusantara, ini kita kenakan lagi Pasal 280 ayat 1,” ujarnya.

Polisi mengamankan mobil dengan pelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantra. (Foto: PMJ News/Hadi).
Polisi mengamankan mobil dengan pelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantra. (Foto: PMJ News/Hadi).

"Terakhir, saat ditanyai Surat Izin Mengemudi juga menunjukkan SIM yang dikeluarkan organisasi tersebut, dengan kata lain tidak mengeluarkan SIM yang sah sehingga dikenai Pasal 288 ayat 2. Jadi total tiga pasal dengan hukuman pidana dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT