Selasa, 6 Juli 2021 17:05 WIB
Polri Minta Warga Laporkan Penjual Obat dan Tabung Oksigen Lebihi HET
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Di tengah meningkatnya kebutuhan tabung oksigen dan obat-obatan, oknum penjual memanfaatkan dengan mematok harga tinggi. Kepolisian meminta kepada warga yang menemukan pelanggaran seperti ini untuk segera melapor.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat. Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.
"Polri memiliki layanan Hotline 110 yang tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian. Termasuk jika masyarakat menemukan pelanggaran (harga tabung oksigen dan obat Covid-19)," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Lebih lanjut, Argo menyatakan pihaknya akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi Covid-19.
"Maka dari itu, kami imbau warga tetap tenang dan tidak usah panik. Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.
Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial. "Siapapun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro berhasil meringkus satu pemilik toko di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat untuk penanganan Covid-19 bernama Ivermectin diatas HET yakni seharga Rp475 ribu.
Tersangka yang berinisial R tersebut dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHPidana.