logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 6 Februari 2021 10:06 WIB

Polri Pastikan Informasi Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri memastikan informasi pesan berantai atau broadcast message yang menyebut DKI Jakarta akan penguncian total (lockdown) total pada 12 hingga 15 Februari 2021, tidak benar atau hoax.

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Diketahui, pesan berantai itu menyebut kalau penguncian total Jakarta diutuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pesan tersebut juga mengimbau masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan dan polisi akan menangkap masyarakat yang berkeliaran di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah," tegasnya.

Argo menyampaikan informasi hoax tersebut bisa membuat opini yang negatif bagi publik. Sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.

Argo juga mengatakan, hingga saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita hoax. Dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima pelaku penyebar hoax.

"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," tukasnya.

BERITA TERKAIT