logo-pmjnews.com

News

Kamis, 25 Februari 2021 10:25 WIB

7 Pegawai Positif Covid-19, PN Jakpus Kembali Lockdown

Editor: Hadi Ismanto

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/PN Jakpus).
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/PN Jakpus).

PMJ NEWS - Sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali dinyatakan terpapar positif Covid-19. Dengan adanya, kasus baru tersebut, PN Jakpus mengeluarkan kebijakan menutup sementara aktivitasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," jelas Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Bambang mengungkapkan, setidaknya ada tujuh orang di PN Jakpus yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.

"(Mereka) saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," ujarnya.

Selama penutupan sementara ini, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan.

Dengan langkah yang ditempuh tersebut, Bambang berharap aktivitas di PN Jakarta Pusat akan kembali normal pada awal bulan depan.

"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," tukasnya.

BERITA TERKAIT