Selasa, 6 Juli 2021 16:40 WIB
Polisi Akan Tindak Penjual Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen Nakal
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tingginya angka kasus aktif Covid-19 dan kepanikan masyarakat yang membutuhan obat dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Mereka mematok harga tinggi dan menyebut persedian menipis, sehingga menimbulkan kecemasan warga.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan kecurangan tersebut.
"Kami pantau di media sosial, orang-orang yang membuat onar (penyebar hoax) sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat di tengah situasi saat ini," ungkap Auliansyah kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
"Seperti contohnya, penyelidikan terhadap orang yang menjual tabung oksigen, namun setelah dibeli, kemudian diketahui penjual sebenarnya bohong dan tidak menjual tabung oksigen. Itu sedang diproses saat ini," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro telah menindak seorang penjual obat berinisial R di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Tersangka menjual obat-obatan untuk penanganan Covid-19 dengan harga tinggi, salah satunya ivermectin.
"Kami lakukan penindakan, kepada penjual yang menjual obat-obatan yang termasuk penanganan Covid-19. Jadi Kemenkes sudah mengeluarkan HET ada 11 jenis obat, dan kita akan lakukan pemantauan. Jika memang tidak sesuai HET akan ditindak, tidak hanya ivermectin saja," tuturnya.
"Termasuk dengan tabung oksigen jika di lapangan terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya dan menimbun akan ditindak,” terangnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menegaskan agar para oknum berhenti mengambil keuntungan di tengah situasi pandemi Covid-19. Lantaran terdapat aturan hukum yang menindak perbuatan tersebut.
"Saya ingatkan kepada masyarakat atau kelompok tertentu, yang akan mengambil keuntungan dalam situasi ini, sebaiknya jangan bermain-main. Kami dari Polda Metro Jaya siap menindak dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.