test

News

Selasa, 29 Juni 2021 09:07 WIB

Kemenkes: Uji Klinik Ivermectin Hanya Bagi Pasien Bergejala

Editor: Hadi Ismanto

Indofarma targetkan produksi obat Ivermectin sebanyak 8 juta butir pada Juli 2021. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan pada pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang.

Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes, Pratiwi Sudarmono mengungkapkan uji klinis ini akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.

"Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang," jelas Pratiwi dalam konferensi virtual Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6/2021).

Menurut Pratiwi, uji klinik dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia. Ia menyebut penelitian mengenai obat ini telah direview beberapa kali. Penelitian ini juga telah ditulis dengan sangat baik dan memperhatikan semua aspek uji klinik.

Pratiwi mengatakan, puluhan publikasi mengenai Ivermectin juga diperiksa atau dipilih. Pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium dan terbukti pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus ini.

Oleh karena itu, Kemenkes mengapresiasi dan menilai uji klinik ini sangat baik. "Kami mengharapkan uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menyatakan pelaksanaan uji klinik membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.

"Jadi, setelah ivermectin diberikan kepada subjek uji klinik selama lima hari, kemudian diamati selama 28 hari dan setelah itu uji klinik pertama berlangsung selama tiga bulan," jelas Penny.

BERITA TERKAIT