Selasa, 28 Juli 2020 13:52 WIB
Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha Berdasarkan Protokol Kesehatan dari Kemenkes
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan panduan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ketika pelaksanaan salat Idul Adha, pada Jumat (31/07/2020) nanti.
"Kami sudah membuat panduan dan kami sudah edarkan di link kami, promkes.kemkes.go.id. Kami sudah menyebarluaskan ke organisasi masyarakat," terang Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Riskiyana Putra di BNPB, Jakarta, Selasa (28/07/2020).
Dalam panduan itu, salat Id bisa dilakukan di lapangan atau Masjid dengan beberapa kondisi tertentu. Berikutnya, juga akan ada petugas pengawas protokol kesehatan yang akan memeriksa suhu badan jemaah Masjid.
"Jemaah yang suhunya lebih dari 37,5 derajat dan telah dilakukan pemeriksaan suhu dua kali, tidak boleh memasuki lokasi," tutur Riski menjelaskan.
Dibersihkan dengan Disinfektan
Selanjutnya, lokasi salat Id juga akan dibersihkan dengan desinfektan sebelum dan usai selesai salat Id. Hal tersebut dilakukan agar lokasi tetap steril dan aman dari virus Covid-19.
Sementara, dalam menekan perpindahan orang, Kemenkes juga mengimbau agar panitia salat Id atau dewan pengurus Masjid membatasi pintu keluar-masuk area salat Id.
Sehingga jemaah bisa secara teratur keluar-masuk area salat melalui satu atau dua pintu, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kerumunan.
"Batasi jumlah pintu keluar dan pintu masuk ke area salat Id. Ada pembatasan jarak ketika salat," katanya.
Tempat Cuci Tangan
Di samping itu, panitia salat Id maupun dewan pengurus Masjid juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan tidak menjalankan kotak sedekah secara bergiliran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kontak dengan jamaah salat Id lainnya.
Sedangkan, bagi jemaah salat Id, diimbau agar tetap menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke area pelaksanaan salat Id. Lalu, jemaah juga diwajibkan membawa peralatan salat mandiri, menjaga jarak 1-2 meter, dan tidak berpelukan atau bersalaman usai salat.
Kelompok Rentan
Masih dari penuturan Rizki, untuk anak-anak, orang usia lanjut, dan orang dengan penyakit penyerta sebaiknya tidak mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha karena termasuk dalam kelompok rentan.
Sekedar informasi, Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan penetapan itu, maka dipastikan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1441 Hijriah. (FER).