test

Hukrim

Selasa, 6 Juli 2021 14:04 WIB

Masyarakat Panik, Obat Keras Dijual Bebas Oleh Oknum Apotek

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Obat ivermectin sebagai obat antiparasit sekaligus mengandung antivirus terhadap salah satunya Covid-19, telah diperjualbelikan secara luas baik di apotek ataupun media online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tak seharusnya obat ivermectin dijual bebas. Lantaran obat tersebut bersifat keras dan harus digunakan berdasarkan resep dokter.

"Salah satu yang beredar, obat yang namanya ivermectin ini. Diketahui, obat ini sebenarnya tidak diperjual belikan secara umum dan harus melalui resep dokter atau apotek yang memiliki STRTTK atau surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian," ungkap Yusri kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Barang bukti yang diamankan. (Foto ; PMJ/Yenni).
Barang bukti yang diamankan. (Foto ; PMJ/Yenni).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, selain mempertimbangkan resep dokter, masyarakat juga harus mengetahui harga jual sebenarnya dari obat ivermectin tersebut. Lantaran, ada beberapa oknum yang menjual obat ivermectin dengan harga tinggi mengingat adanya faktor panik buying masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Modusnya dia jual dengan harga tinggi karena banyak masyarakat yang butuh, makanya saya bilang masyarakat jangan panik. Sebab, dia jual ini dengan harga Rp475 ribu padahal harga aslinya Rp75 ribu perkotak yang berisi 10 tablet," imbuhnya.

Dengan kecurangan tersebut, Yusri menegaskan agar masyarakat yang mengalami hal serupa segera melapor kepada pihak berwajib.

"Mekanismenya datang ke kepolisian terdekat, baik ke Polda Metro ataupun ke Polres. Semakin cepat diterima maka semakin cepat diproses laporan tersebut.  Karena ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan jiwa masyarakat yang membutuhkan demi kesehatannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT