Senin, 5 Juli 2021 11:50 WIB
Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji untuk Tempat Isolasi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya.
Instruksi ini ditujukan kepada Sekjen Kemenag, Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.
"Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19," ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Secara khusus, Sekjen Kemenag diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional.
"Sementara saya diminta mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi," jelasnya.
Khoirizi menjelaskan, tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi adalah mengoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji.
"Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tuturnya.
Khoirizi mengatakan, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.
"Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota," tukasnya.