Selasa, 29 Juni 2021 12:20 WIB
Polisi Serahkan 60 Barang Bukti Kendaraan Hasil Kejahatan ke Masyarakat
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian menyerahkan 60 barang bukti kendaraan hasil tangkapan kasus begal, curas, curat, dan curanmor ke masyarakat yang selama ini menjadi korban kejahatan.
Puluhan kendaraan tersebut terdiri dari 51 sepeda motor dan sembilan mobil pribadi sampai truk.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menuturkan penyerahan barang bukti ini sebagai bentuk kegiatan dan operasi pelaksanaan Polri.
Bagi warga yang merasa menjadi korban, dapat datang langsung ke Polres-polres di bawah wilayah hukum Polda Lampung atau sesuai tempat laporan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin melihat dan mengambil kendaraannya, bisa datang ke masing-masing Polres,” tutur Irjen Hendro Sugiatno dalam pernyataan persnya di Mapolda Lampung, Senin (28/6/2021).
“Bisa dihubungi dimana tempat laporan polisi dibuat, nantinya para korban yang sudah membuat laporan akan dilayani," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat bisa membawa surat-surat kendaraan dan surat laporan secara lengkap. Nantinya apabila sudah disesuaikan dengan identitas laporan yang ada, maka kendaraan bisa diambil dan dikembalikan secara gratis tanpa biaya.
"Kami mohon maaf pada masyarakat, yang sepeda motornya atau kendaraannya belum ditemukan,” terang Hendro.
“Kami berusaha terus mencarinya, karena penegakan hukum begal, curas, curat, dan curanmor hasil akhirnya kembali ke pemilik dan pelaku dijebloskan ke pengadilan," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, warga Lampung Tengah bernama Arifin mengungkapkan, sepeda motornya jenis Kawasaki KLX yang pernah hilang. Dan, dirinya mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berupaya membekuk pelaku.
"Kami apresiasi terutama Polres Lampung Tengah, yang menangkap pelaku sampai ke Medan," jelas Arifin.
Di bawah ini rincian 60 kendaraan yang diamankan Polda Lampung
1. Polda Lampung satu sepeda motor dan tiga mobil
2. Polresta Bandar Lampung 14 sepeda motor
3. Polres Lampung Utara tiga sepeda motor
4. Polres Lampung Timur dua sepeda motor
5. Polres Lampung Selatan satu sepeda motor
6. Polres Lampung Barat dua sepeda motor
7. Polres Lampung Tengah enam sepeda motor dan unit mobil
8. Polres Tanggamus empat sepeda motor
9. Polres Way Kanan empat sepeda motor
10. Polres Tulang Bawang empat sepeda motor
11. Polres Metro satu sepeda motor
18. Polres Pesawaran satu sepeda motor
19. Polres Pringsewu delapan sepeda motor
20. Polres Tulangbawang Barat unit mobil