test

Hukrim

Selasa, 22 Juni 2021 19:07 WIB

Bareskrim Siap Gelar Perkara Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS -  Kasus penyidikan dugaan suap jual-beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terus bergulir. Diketahui, Bareskrim Polri siap melaksanakan gelar perkara kasus tersebut.

“Untuk kasus Bupati Nganjuk, rencananya hari ini kita gelar perkara,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

Ramadhan menerangkan, gelar perkara tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara. Nantinya hasil dari gelar perkara akan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas.

“Untuk pemenuhan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama dengan Bareskrim Polri. Novi Rahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan. ‘

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut dalam proses penangkapan Novi Rahman, pihak penyidik turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang dan beberapa dokumen.

“Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan,” tandas Argo.

 

 

BERITA TERKAIT