Senin, 10 Februari 2020 15:50 WIB
Jualan Lewat Medsos, Artis Seksi Nanie Darham Jadi Pengedar Kokain
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Artis seksi Nanie Darham tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak itu saja, dari informasi yang ada, Nanie Darham diketahui sebagai bandar.
“Jadi yang bersangkutan (Nanie Darham) telah mengedarkan (kokain) selama 1 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Nanie Darham juga mengantarkan narkotika jenis kokain kepada para pelanggannya itu sesuai dengan pesanan.
“(Nanie) itu kan pengedar, kan orang pesen ke dia, kemudian dia pesen lagi (ke luar negeri),” ungkap Yusri.
Cara memesan barang itu disebut Yusri dengan menggunakan media sosial (medsos).
“Jadi ini masih dilakukan perkembangan untuk caranya, karena dia cara memesannya lewat medsos,” jelas Yusri.
Selain tersanga NAD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni WED, dan JA yang berperan membeli kokain dari Nanie. Polisi juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa, kokain 22,98 gram, sabu 0,88 gram, happy five 9 butir, dan 1 butir ekstasi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Fjr/Gtg-03).