logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Juni 2021 15:35 WIB

Resmi Direvisi, Pemerintah Ubah Dua Hari Libur dan Hapus Satu Cuti Bersama

Editor: Ferro Maulana

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net).
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Pernyataan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat (18/6/2021). Keputusan diambil usai pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," terang Muhadjir kepada wartawan.

Adapun poin-poin keputusannya sebagai berikut:

Pertama, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.

Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Ketiga, libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Sementara itu, libur Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 tetap ada.

Diberitakan sebelumnya, kasus harian Covid-19 kembali melonjak. Pada Kamis (17/6/2021), kasus baru bertambah 12.624. Sedangkan, pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang, dan pasien Covid-19 meninggal dunia bertambah 277 orang.

Jumlah kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.950.276 kasus. Untuk pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 1.771.220 orang. Sedangkan total pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang.

BERITA TERKAIT