Selasa, 13 April 2021 14:35 WIB
Jokowi Resmi Teken Keppres No.7/2021, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Presiden RI Joko Widodo menandatangani (meneken) Keputusan Presiden No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang cuti bersama pada dua hari raya keagamaan yakni Idul Fitri dan Natal. Keputusan tersebut diteken Jokowi pada 9 April 2021.
Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN pada Rabu (12/5/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Jumat (24/12/2021) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, Selasa (13/4/2020).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.
Kebijakan ini diyakini akan menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.
Sekadar informasi, pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.