Jumat, 5 Maret 2021 10:10 WIB
Cuti Bersama 12 Maret Dihapus, Wagub Minta ASN Pemprov DKI Tak Bolos
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta tetap masuk kerja dan tidak berlibur ke luar kota pada 12 Maret 2021. Meskipun ada libur tanggal merah perayaan Isra Mi'raj yang jatuh di tanggal 11 Maret.
"Dan kita mengantisipasi libur tanggal 11-12 dan alhamdulillah pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di jeda cuti bersama. Kami minta aparat ASN, khususnya di Pemprov tetap masuk," tegas Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Pria yang diakrab disapa Ariza ini meyakini langkah yang diambil pemerintah saat ini sudah tepat, khususnya dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19. Dia mengingatkan agar ASN tak pergi ke luar kota.
"Tidak boleh libur ke luar kota. Termasuk di Jumat tanggal 12 (Maret)," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menentukan libur nasional dan cuti bersama yang dapat diikuti masyarakat. Kini, pemerintah hanya menetapkan dua hari sebagai cuti bersama dari awalnya tujuh hari.
Salah satu yang hilang dari daftar cuti bersama sebelumnya yaitu cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang semestinya jatuh pada 12 Maret 2021 ini.
Alasan pengurangan cuti bersama salah satunya disebabkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum landai. Angka kasus cenderung meningkat dan angka mobilitas tinggi selama libur panjang.
"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama 2021 dipotong 5 hari dari 7 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/3/2021) lalu.