Kamis, 17 Juni 2021 14:35 WIB
Dishub DKI Siap Terapkan Uji Coba Tarif Parkir Tinggi Rp60 Ribu di 3 Lokasi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siap menerapkan uji coba tarif parkir tinggi sampai dengan Rp60 ribu di tiga lokasi yang melalui koridor utama layanan angkutan umum.
Ketiga lokasi tersebut antara lain berada lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blok M Square.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan uji coba itu dilakukan untuk mengawali persiapan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di wilayah Ibu Kota.
“Dengan uji coba ini, menjadikan prinsip prove of concept dari rencana besar Jakarta memberikan layanan dengan prinsip keadilan bagi seluruh warga yang bermobilitas,” terang Syafrin secara virtual dalam acara FGD, di Jakarta, hari ini Rabu (16/6/2021).
Dirinya melanjutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi prinsip keberlanjutan bakal dikenakan biaya parkir yang lebih tinggi terhadap lokasi parkir itu.
Selain itu, Pemprov Jakarta sudah memberi dukungan layanan angkutan umum yang telah dioptimalkan.
“Di seluruh koridor angkutan umum massal itu juga bakal diterapkan tarif parkir tinggi berdasarkan kajian ability to pay dan willingness to pay yang saat ini sudah dilakukan oleh UP Perpakiran,” lajutnya.
Untuk diketahui, Dishub DKI tengah merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Tarif parkir maksimal mencapai Rp60 ribu per jam.
Nantinya, juga ada aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Kassubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.