logo-pmjnews.com

News

Rabu, 16 Juni 2021 19:03 WIB

Pekan Ini, Kota Bogor Berlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap

Editor: Hadi Ismanto

Weekend di Bogor sampai Puncak berlaku ganjil genap. (Foto: PMJ News/Instagram).
Weekend di Bogor sampai Puncak berlaku ganjil genap. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Kepolisian bersama Pemkot Bogor sepakat menerapkan kembali aturan ganjil genap tiap akhir pekan. Kebijakan itu diambil untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di kota Bogor.

Nantinya, aturan ganjil genap Bogor tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor pada akhir pekan ini.

"Terjadi peningkatan kasus positif baru covid-19 di Kota Bogor dalam satu minggu terakhir ini, sehingga kami kembali memberlakukan ganjl-genap kendaraan yang masuk ke Kota Bogor diakhir pekan," ujar Kapolres Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Rabu (16/6/2021).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: PMJ News/Instagram @polrestabogorkota).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro. (Foto: PMJ News/Instagram @polrestabogorkota).

Pemberlakuan ganjil-genap kendaraan roda dua dan roda empat terutama kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke Kota Bogor ini diterapkan pada Sabtu dan Minggu, yakni 19 dan 20 Juni.

"Ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 16.00 petang di lima titik sekat yang menjadi pintu masuk kota Bogor," jelasnya.

Susatyo menambahkan, pihaknya menyiakan pos penyekatan di lima titik pintu masuk untuk pembatasan kendaraan yang masuk dari luar kota Bogor.

"Semua kendaraan dari luar kota yang masuk kota Bogor pelat nomor belakangnya disesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap," tukasnya.

Berikut sejumlah titik penyekatannya yang akan diberlakukan saat ganjil genap akhir pekan

1. Pintu keluar Gerbang Tol (GT) Jagorawi
2. Air Mancur, Jalan Raya Pajajaran depan Bumi Aki
3. Putaran Air Mancur
4. Jembatan Merah
5. Pertigaan Empang

BERITA TERKAIT