logo-pmjnews.com

Regional

Selasa, 16 Maret 2021 15:35 WIB

Razia 8 Hari, Polisi Musnahkan 363 Knalpot Bising

Editor: Ferro Maulana

Razia knalpot bising di wilayah Bogor. (Foto: Instagram Bogor)
Razia knalpot bising di wilayah Bogor. (Foto: Instagram Bogor)

PMJ NEWS - Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat memusnahkan 363 knalpot bising yang berasal dari hasil penindakan dalam delapan hari terakhir. Knalpot dari berbagai ukuran tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo menerangkan, pemakaian knalpot bising tak hanya menimbulkan dampak negatif dari faktor lalu lintas, namun juga berpotensi terjadi gangguan keamanan (kamtibmas).

"Memahami bahwa knalpot bising ini dimensinya tidak hanya masalah lalu lintas namun juga tidak sedikit awal dari penyebab berbagai gangguan kamtibnas lainnya tawuran dan sebagainya," ujar Susatyo kepada wartawan, dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).

Efek Negatif Knalpot Bising

Lebih jauh Susatyo menuturkan, knalpot bising dapat memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan. Sehingga, orang lain juga bisa terpancing emosi serta berpotensi terjadi kecelakaan.

"Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk menarik gas kencang. Otomatis kendaraan pun akan semakin kencang dan berbahanya tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan," ungkapnya.

Kemudian, efek negatif lainnya dari knalpor bising dapat memacu keagresifan antar pengendara maupun dengan kelompok motor. Akhirnya dapat berbuntut terhadap gangguan keamanan di Kota Bogor.

"Efek bising ya ini dianggap sebagai memacu keagresifan dan masyarakat. Dan antarkelompok sehingga bisa menimbulkan kebencian," jelas Susatyo.

Adapun di level hulu, polisi akan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel motor agar tidak memasang atau menjual knalpot bising kepada msyarakat.

"Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan mengimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari," sambungnya.

Dalam penindakan di lapangan, polisi tak hanya memberikan tilang namun juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya.

BERITA TERKAIT