test

Hukrim

Senin, 14 Juni 2021 15:35 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Balikpapan Utara

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Balikpapan Utara menggelar perkara kasus penipuan jual beli mobil. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Pria berinisial BN (41) tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara pada Senin (7/6/2021). Dia sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan seusai melakukan penipuan dan pemalsuan surat jual beli mobil.

Adapun modus operandi yang dijalankan tersangka BN dengan menawarkan mobil mewah dengan harga miring. Namun, kendaraan yang diterima korban tidak sesuai kesepakatan. Pelaku berdalih mobil masih dalam pengurusan surat-surat.

"Pelaku menawarkan mobil dengan harga miring. Setelah dibayar DP-nya mobilnya diambil kembali dengan alasan akan diuruskan surat-suratnya, seperti itu modusnya," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto seperti dikutip dari siaran Polri TV, Senin (14/6/2021).

Polsek Balikpapan Utara menggelar perkara kasus penipuan jual beli mobil. (Foto: PMJ News).
Polsek Balikpapan Utara menggelar perkara kasus penipuan jual beli mobil. (Foto: PMJ News).

"Kami kerja sama dengan Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah untuk mengejar pelaku," sambungnya.

Kapolsek mengatakan, akibat penipuan ini korban korban menderita kerugian sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo 55 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Danang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, rekening koran, bukti transfer, kwitansi penjualan mobil dan surat pemesanan kendaraan palsu.

"Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT