test

Hukrim

Minggu, 13 Juni 2021 12:22 WIB

Sakit, Polisi Tangguhkan Penahanan Ustadz Gondrong Pengganda Uang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengganda uang di Bekasi. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pengganda uang di Bekasi bernama Herman (42) atau yang lebih dikenal sebagai Ustadz Gondrong.

Penangguhan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan tengah menderita sakit.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang dalam hal ini juga mengonfirmasi kebenaran terkait penangguhan penahanan terhadap Ustadz Gondrong atau Herman (42) tersebut.

"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021) kemarin.

Andi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman alias Ustad Gondrong ini menderita infeksi paru-paru. Pihaknya juga mengkhawatirkan penyakit tersebut justru menyebar ke tahanan lainnya.

"Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru. Kan disini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan," imbuhnya.

Kendati ada kebijakan penangguhan penahanan, Andi memastikan hukum terkait kasus Herman akan terus berjalan.

Sebagai informasi, Herman (42) atau Ustad Gondrong ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur serta kasus dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

"Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan dibawah umur," tukasnya.

BERITA TERKAIT