logo-pmjnews.com

Fokus

Sabtu, 27 Maret 2021 14:15 WIB

Balada Tipu-tipu Ustadz Pengganda Uang

Editor: Ferro Maulana

Kasus penipuan yang dilakukan Ustadz Gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang. (Foto:PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje).
Kasus penipuan yang dilakukan Ustadz Gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang. (Foto:PMJ News/ Ilustrasi/ Jeje).

PMJ NEWS -  Beberapa hari terakhir, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video yang berisi aksi penggandaan uang Ustadz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ya, nama Hermawan (Herman) alias Ustadz Gondrong belakangan jadi perbincangan karena disebut dapat menggandakan uang. Ia akhirnya diamankan polisi dan berbagai 'borok kejahatannya' pun terbongkar.

Karena aksinya itu dianggap meresahkan masyarakat, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Ustadz Gondrong, termasuk istrinya, di kediamannya.

Pria mengaku ustadz yang gandakan uang ditangkap. (Foto ; PMJ/Screen Shot Video Viral).
Pria mengaku ustadz yang gandakan uang ditangkap. (Foto ; PMJ/Screen Shot Video Viral).


Polisi Tangkap Ustadz Gondrong

Polres Metro Bekasi meringkus Ustadz Gondrong sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi, viral di media sosial (medsos).

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, video yang dibuat tersangka bertujuan untuk mempromosikan jasanya.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (tersangka) ini mempunyai kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien," tutur Kapolrestro Bekasi.

Uang yang digandakan si ustadz. (Foto ; PMJ/Screen Shot Video).
Uang yang digandakan si ustadz. (Foto ; PMJ/Screen Shot Video).

Hendra melanjutkan, kegiatan yang dilakukan Ustadz Gondrong ini dilaksanakan di kediaman mertuanya di Jalan Veteran Bahagia, Babelan, Bekasi.

"Video direkam oleh istrinya dan video dibuat di tempat prakteknya, di rumah mertuanya. Kemudian disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya. Di situ juga ada temannya yang niatannya untuk mempromosikan kehebatan dari H tersebut," jelas Hendra panjang lebar.

Selain menangkap tersangka Hermawan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menggandakan uang. Salah satunya yaitu,jenglot yang terlihat dalam video yang viral tersebut.

Sejumlah barang bukti penipuan diamankan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti penipuan diamankan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News)

"Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna," papar Hendra.

Kapolres menegaskan, bahwa Ustadz Gondrong bakal diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

"Dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," tutur Hendra.

Motif Bikin Video Gandakan Uang

Dari hasil pemeriksaan sementara, Hermawan alias Ustadz Gondrong mengaku iseng membuat video tersebut. Uang yang digunakan pun, akunya, merupakan uang palsu.

"Pengakuan H yang menyebarkan saudari N yang saat ini tinggal di Surabaya, pengakuan (pelaku membuat video) untuk iseng karena itu hanya trik sulap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

Menurut Yusri, video itu dibuat pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Video itu direkam istri Herman berinisial NP yang juga turut ditangkap.

"Hasil keterangan video dibuat 18 Maret sekitar pukul 11.00 WIB, yang buat istrinya sendiri saudari NP," ujarnya.

Penjual Barang Mistis

Kabid Humas Polda Metro juga menyebut, Hermawan bekerja sebagai penjual benda-benda antik dan mistis. Ustadz Gondrong juga dikenal bisa menyembuhkan orang sakit. Bahkan pasiennya itu berasal dari luar kota.

"Saudara H dia dikenal sebagai penjual benda-benda antik dan mistis dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Tamunya banyak dari luar kota," beber Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto:PMJ News/Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto:PMJ News/Yeni)

Yusri menegaskan, aksi Ustadz Gondrong yang videonya ramai di media sosial tak lebih dari penipuan karena hanya trik sulap belaka bukan penggandaan uang. Video itu dibuat dan diunggah hanya untuk keisengan saja.

"Pengakuan untuk iseng karena itu hanya trik sulap," tambahnya.

Pakai Uang Palsu

Masih dari keterangan Yusri Yunus, uang yang digunakan Hermawan yaitu uang palsu. Bahkan Herman mengaku sudah membakar uang palsu tersebut.

"Ini korbannya masih menunggu, termasuk kita mencari uang yang dibakar karena yang bersangkutan mengaku uang palsu," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ustadz pengganda uang yang sudah berstatus tersangka. (Foto: PMJ News).
Ustadz pengganda uang yang sudah berstatus tersangka. (Foto: PMJ News).

Yusri mengungkapkan, hingga saat ini polisi masih menunggu laporan dari korban yang merasa dirugikan atau ditipu oleh Hermawan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur

Hermawan tak hanya terjerat kasus penipuan melainkan juga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut, Ustadz pengganda uang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban yaitu NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri.

Sejumlah barang bukti penipuan diamankan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti penipuan diamankan Polres Metro Bekasi. (Foto: PMJ News)

Menurut Hendra, NT dinikahi oleh Hermawan secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Hendra.

Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh mertua Hermawan. Laporan itu dilayangkan pada Senin (22/3/2021) lalu dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.

“Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur,” tandasnya.

Kepemilikan KTP Palsu

Ustad Gondrong ternyata juga memiliki KTP ganda. Terkait kepemilikan KTP ganda ini, polisi akan mendalaminya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang disita dari 'Ustaz Gondrong' ini, termasuk 2 KTP dengan identitas berbeda.

"Dalam kasus ini juga kita kembangkan ada temuan-temuan seperti ada uang palsu, kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada dua KTP yang dia miliki, dengan identitas yang beda," ujar Hendra di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Lebih jauh Hendra menjelaskan, tempat tinggal sekaligus praktik Hermawan kerap berpindah-pindah. Ustad Gondrong ini memang memiliki kesan yang buruk di lingkungan tempat tinggalnya.

"Setiap kepindahan itu di tempat sebelumnya itu membuat keresahan. Masyarakat paham, lingkungan sekitarnya, dia bohong, nipu, dan sebagainya," beber Hendra.

Lanjut Hendra, orang-orang yang menjadi pasien Hermawan kebanyakan berasal dari luar daerah tempat tinggalnya. Karena itu, Hendra mengimbau masyarakat skeptis terhadap praktek sejenis yang dilakukan Hermawan.

"Saya harap tidak ada lagi yang percaya terhadap hal-hal tersebut karena udah pasti bohong," tegas Hendra.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik Hermawan. Beberapa di antaranya keris, cambuk, cakar macan, jenglot, dan lain-lain.

BERITA TERKAIT