test

News

Sabtu, 12 Juni 2021 17:54 WIB

Muncul Klaster Covid-19 Hajatan, Kapolres Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol hendra Gunawan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Larangan tersebut disebabkan melonjaknya kasus Covid-19, klaster penularan hajatan di Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menerangkan, selain resepsi pernikahan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.

”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” tutur Hendra menegaskan kepada wartawan di Bekasi, Sabtu (12/6/2021).

Kapolres Metro Bekasi juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bertindak tegas kepada warga yang masih nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan. Termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT