test

News

Minggu, 8 November 2020 11:04 WIB

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Gedung

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan atau khitanan di gedung atau hotel. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ungkap Bambang, Sabtu (7/11/2020).

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ujarnya.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan. Setelah disetujui oleh Pemprov DKI, baru boleh menggelar acara.

"Iya, kalau disetujui oleh tim pemprov, ya boleh," kata Gumilar.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum menjelaskan mengenai skema resepsi pernikahan yang digelar di rumah atau perkampungan.(Hdi)

BERITA TERKAIT