test

News

Senin, 15 Juni 2020 19:31 WIB

Warga Bekasi Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Saat PSBB Proporsional

Editor: Hadi Ismanto

Simulasi resepsi pernikahan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional, Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung.

Kendati begitu, masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan harus dibatasi dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyebut diperbolehkannya kembali warga menggelar resepsi pernikahan merupakan salah satu upaya pemkot meyakinkan masyarakat kalau saat ini Kota Bekasi sedang melawan Covid-19.

"Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan dan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer," ungkap Tri saat menghadiri simulasi resepsi pernikahan di sebuah mal Kota Bekasi, Senin (15/6/2020).

"(Selain itu) tak ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh foto bersama," sambungnya.

Menurut Tri, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah. Ada batasan tamu undangan seperti resepsi di gedung yang hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung.

"Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT