test

Hukrim

Kamis, 10 Juni 2021 15:35 WIB

Kejagung: Perusahaan Sekuritas Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Asabri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perusahaan sekuritas yang sudah menjadi tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya, tetap berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Ada potensinya. Kan berbeda. Kalau di AJS (Asuransi Jiwasraya) merugikan, di Asabri juga merugikan, berarti dua perbuatan kan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah di Jakarta, Rabu (9/6/2021) malam.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Mulai dari PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, dan PT Millenium Danatama.

Kemudian, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Sebagian dari perusahaan tersebut bahkan kembali diperiksa dalam kasus PT Asabri sebagai saksi. Di antaranya PT Oso Management Investasi, PT Millenium Danatama, dan PT Pool Advista Management.

Menurut Febrie, perusahaan tersebut bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada calon tersangka korporasi. Keputusan tersebut akan ditetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

"Kebijakannya Pak Jampidsus kan men-TPPU-kan," ujarnya.

Febrie menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat membantu mengembalikan kerugian negara. Saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus Asabri baru Rp13 triliun. Sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp22 triliun.

"Itu dendanya kan lumayan. Kalau korupsi maksimal hanya Rp1 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT