Senin, 31 Mei 2021 18:35 WIB
Terbitan Surat Edaran, Kemenkes Kebut Vaksinasi Kelompok Pra-lansia
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur perluasan cakupan kelompok vaksinasi Covid-19 pada kelompok umur pra-lansia dari umur 50 tahun ke atas.
Surat Edaran itu diterbitkan dengan Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia. Disebutkan, kelompok umur 50 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin karena dianggap kelompok usia rentan.
"Kami memperluas sasaran, kami mulai dari 50 tahun atau pra lansia, ini sudah ada suratnya dan jelas, jadi makin tua umurnya kita makin berisiko dan makin tinggi kematian dan kesakitannya, termasuk komorbid," ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, Senin (31/5/2021).
Dalam edaran itu juga tertera upaya untuk mendorong vaksinasi lansia dan anak muda dengan program 2:1, yaitu untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas.
"Hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing," demikian bunyi kutipan SE tersebut.
Diketahui, saat ini jumlah lansia yang sudah divaksin masih tergolong sedikit. Setidaknya ada 3.293.415 lansia yang mendapat dosis pertama, dan baru 2.716.967 lansia yang sudah menuntaskan vaksin, padahal jumlah sasarannya 21.553.118 orang lansia.