test

Hukrim

Senin, 31 Mei 2021 17:20 WIB

Raup Rp115 Juta, Komplotan Penipu Pengganda Uang di Semarang Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Semarang menggelar perkara kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Semarang mengamankan tiga orang pria yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka menjanjikan kepada korban mampu menggandakan uang Rp20 juta bisa menjadi Rp1 miliar.

Kapolres Semarang AKBP, Ari Wibowo mengatakan penipuan ini terjadi pada 6 Mei 2021. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing sehingga korban tidak ragu menyerahkan uangnya.

"Penipuan dan penggelapan dengan modusnya penggandaan uang ini dilakukan oleh tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing," ujar AKBP Ari Wibowo seperti dikutip dari tayangan Polri TV, Senin (31/5/2021).

Barang bukti kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang diamankan Polres Semarang. (FOto: PMJ News/Istimewa).
Barang bukti kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang diamankan Polres Semarang. (FOto: PMJ News/Istimewa).

"Pelaku M berpura-pura sebagai orang pintar (dukun), pelaku S sebagai pencari korban, dan pelaku TM berperan menyiapkan alat-alat ritual. Ketiganya berkomplot untuk mempermudah aksi penipuannya," sambungnya.

Ari menjelaskan, komplotan ini telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali. Dua kali di wilayah Jawa Timur dan tiga kali di Jawa Tengah. Dari hasil penipuannya, mereka meraup senilai Rp115 juta.

"Berdasarkan pendalaman kami untuk di Kabupaten Semarang terdapat dua TKP dan di luar kota terdapat tiga. Total ada lima TKP penipuan dengan modus penggandaan uang ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 5 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama lima tahun.

BERITA TERKAIT