logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 31 Mei 2021 15:35 WIB

Dugaan Korupsi 300 Miliar, Eks Dirut Telkomsel dan Direksi Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dugaan korupsi di Telkomsel. (Foto ; PMJ/Ilustrasi).
Dugaan korupsi di Telkomsel. (Foto ; PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa SH selaku mantan Direktur Utara (Dirut) PT Telkomsel dan EW sebagai Direksi PT Telkom Indonesia. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi Rp300 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua orang tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Senin (31/5/2021) pagi tadi. Setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama dikarenakan agenda perusahaan.

“Menyangkut pembiayaan di PT Telkom senilai Rp300 miliar tersebut, hari ini telah hadir keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, terkait dengan kasus ini pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.

“Nilai kerugiannya masih terus didalami dari keterangan yang bersangkutan dan para saksi. Kemarin juga sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, ada sekitar 7 orang,” imbuhnya.

Sebagai informasi pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara SH tercantum dalam laporan B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, sementara untuk pemanggilan EW tercantum dalam B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus per tanggal 21 Mei 2021 lalu.

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi sesuai dengan adanya laporan dengan nomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan surat perintah penyelidikan dengan nomor: So.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BERITA TERKAIT