logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 12 Agustus 2021 13:50 WIB

Terkait Kasus Pajak, KPK Siap Periksa Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama Ian Setya Mulyawan, hari ini Kamis (12/8/2021).

Untuk diketahui, Ian Setya disebut pernah bekerja di anak perusahaan Jhonlin Grup milik konglomerat Haji Isam.

Ian siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Dari pemeriksaan ini, nantinya penyidik bakal melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Di samping Ian Setya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni empat saksi yang merupakan PNS, yakni Alfred Sumanjuntak, Atik Djauhari, M Tunjung Nugroho, dan Wawan Ridwan.

Sedangkan, satu saksi lainnya yaitu pegawai Foresight Consulting Naufal Binnur. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Angin.

Dua orang pejabat yang dimaksud antara adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR). 

BERITA TERKAIT