Selasa, 9 Februari 2021 10:35 WIB
Penyidik KPK Cecar Nurhadi Soal Lokasi Persembunyian Ketika Berstatus DPO
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dengan proses penyewaan rumah yang pada saat itu dijadikan tempat persembunyian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik KPK memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta dalam penyidikan perkara dengan sengaja mencegah sekaligus merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan kasus Nurhadi dan kawan-kawan.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di kawasan Simprug, Jaksel," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Untuk diketahui, Nurhadi sudah berstatus sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Selain Nurhadi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Ferdy. Di antaranya, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah, serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.