logo-pmjnews.com

test

News

Selasa, 9 Februari 2021 10:35 WIB

Penyidik KPK Cecar Nurhadi Soal Lokasi Persembunyian Ketika Berstatus DPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Mardiansyah

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dengan proses penyewaan rumah yang pada saat itu dijadikan tempat persembunyian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik KPK memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta dalam penyidikan perkara dengan sengaja mencegah sekaligus merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan kasus Nurhadi dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO KPK di kawasan Simprug, Jaksel," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Untuk diketahui, Nurhadi sudah berstatus sebagai terdakwa perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Ferdy. Di antaranya, dua kasir PT Sly Danamas Money Changer Lily dan Sarofah, serta dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin.

BERITA TERKAIT