test

News

Selasa, 20 April 2021 10:50 WIB

Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Editor: Ferro Maulana

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto:PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penodaan atau penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, Jozeph sudah menjadi tersangka saat Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," terang Rusdi, dalam siaran persnya, Selasa (20/4/2021).

Jozeph Paul Zhang. (Foto: Istimewa)
Jozeph Paul Zhang. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan setelah mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph menyampaikannya dalam forum diskusi melalui zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.

Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.

BERITA TERKAIT