test

Hukrim

Jumat, 28 Mei 2021 15:05 WIB

4 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus, Jual Via Medsos ke Anak Muda

Editor: Fitriawan Ginting

Polres Jaksel meringkus para tersangka. (Foto : PMJ/IG Polres Jaksel).

PMJ NEWS - Tembakau sintetis yang digerebek Polres Jakarta Selatan di sebuah rumah dengan 2 lokasi di Tangerang dan Pandegelang, Banten menjual barangnya melalui online dengan sasaran anak muda. Empat pengedar telah dibekuk oleh Polres Jaksel.

Keempat tersangka itu berinisial KRP, IA, AM, dan AH, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. "Pelaku ini, khususnya AM berdasarkan pengakuannya sudah satu tahun melakukan kegiatannya itu," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Jumat (28/5/2021).

Ditambahkan, AM melakukan produksi tembakau sintetis di kediamannya kawasan Banten. Barang haram itu dijual dengan paket 5R sebanyak 5 gram dengan harga Rp450.000. Ada juga paket 10R seharga Rp800.000, ada paket 25R seharga Rp1,75 juta, paket 50R seharga Rp3 juta, hingga ada paket 100R seharga Rp5,5 juta.

Dari tangan keempat pelaku, polisi mengamankan bukti sebanyak 600 paket berisi lebih dari 6 kg tembaku sintetis. Adapun jumlah tersebut bila dikalkulasikan diperkirakan mencapai Rp500 juta lebih.
 
"Mereka memasarkannya kepada para pengguna yang kebanyakan kalangan muda dan mereka yang melakukan produksi adalah kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," jelas Kombes Pol Azis Andiansyah.

BERITA TERKAIT