logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Juni 2021 12:35 WIB

Tragis! Ayah Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya, Motifnya Nafsu Birahi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan seorang pria bernama Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang mana korban merupakan anak kandungnya sendiri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menerangkan motif awal pelaku menyetubuhi korbannya berawal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan bersama, yang kemudian menimbulkan birahi.

"Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap Azis dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Pelaku (berbaju oranye) merupakan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Pelaku (berbaju oranye) merupakan seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya. (Foto: PMJ News/Yeni)

Azis melanjutkan, perilaku yang dilakukan oleh pelaku atas nama Herdin tersebut termasuk kejadian yang sangat tragis. Ia pun menegaskan tersangka telah resmi ditahan dan pihaknya terus melakukan pemberian trauma healing terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Kejadian ini sangat tragis, karena merusak anak sendiri ya. Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh tersangka, dan tim terpadu memberikan trauma healing terhadap korban," sambungnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT