Kamis, 27 Mei 2021 18:05 WIB
Polisi Tetapkan Pria Pengancam Kurir Pakai Pedang Sebagai Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pria berinisial MDS yang mengancam seorang kurir dengan pedang di daerah Ciputat, Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan oleh kepolisian.
“Sudah diamankan di Polsek dan sudah jadi tersangka,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhadia, Kamis (27/5/2021).
Jun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka menodongkan senjata tajam kepada kurir agar uangnya dikembalikan. Pasalnya, pesanan barang tidak sesuai dengan pemesanan yang dilakukan secara online.
"MDS ini merasa kesal karena pesanan barang miliknya tidak sesuai dengan yang dia sudah pesan,” sambungnya.
Dia menambahkan, atas aksinya tersebut tersangka MDS dipersangkakan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebagai informasi, beredar sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan seorang pria marah-marah kepada kurir karena barang berupa jam tangan yang dibeli via online dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai.
Dari video yang berdurasi 40 detik tersebut, pria tersebut marah pada kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong. Lantas, ia pun meminta kepada kurir untuk mengembalikan uangnya dengan cara menodongkan sebuah pedang, lantaran merasa telah ditipu oleh penjual.