logo-pmjnews.com

News

Rabu, 26 Mei 2021 19:05 WIB

Kemenkes Berharap Layanan Telemedicine Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi layanan Telemedicine. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Ilustrasi layanan Telemedicine. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan berharap agar layanan dokter jarak jauh (telemedicine) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

"Dengan demikian, maka dokter yang memberikan layanan lewat telemedicine bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan," ujar Abdul Kadir, Selasa (25/5/2021).

Menurut Kadir, regulasi yang mengatur layanan telemedicine masih terbatas pada layanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, regulasi yang mengatur konsultasi daring antara masyarakat dengan dokter masih dalam pembahasan.

Padahal, lanjut dia, banyak masyarakat memanfaatkan layanan telemedicine selama pandemi covid-19.

"Di masa pandemi covid-19 ini kami melakukan relaksasi dimana kami keluarkan regulasi pelayanan telemedicine sehingga pelayanan kesehatan secara daring bisa kita lakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.

Untuk itu, Kadir mendorong setiap RS untuk mengembangkan pelayanan kesehatan secara daring. Namun, hal tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan keamanan pasien.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan regulasi pelayanan daring antara pasien dengan dokter. Kami telah mendapatkan rekomendasi dari WHO agar masyarakat terhindar dari layanan konsultasi kesehatan yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.

BERITA TERKAIT