test

Hukrim

Selasa, 25 Mei 2021 15:03 WIB

Polres Jakpus Tahan Pelaku Begal Payudara, Begini Modusnya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan pihaknya masih terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku begal payudara yang melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AT yang diduga melakukan tindak pidana sebagai begal payudara," ujar Arsya kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara, kemudian Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun. Tapi, di Pasal 335 ini terdapat pengecualian sehingga saat ini tersangka kita lakukan penahanan," sambungnya.

Arsya menuturkan, dalam pemeriksaan sementara, alasan pelaku yang berstatus menikah dan memiliki keluarga tersebut melakukan aksi begal payudara hanyalah karena tidak dapat menahan dorongan hawa nafsu belaka.

Sementara modusnya, adalah dengan mengincar perempuan-perempuan yang sedang lemah dan lengah.

"Mereka mengincar korban yang lengah dan lemah. Misalnya sedang berjalan kali dan berolahraga, dia acak ya modusnya itu. Kalau memang dia melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi tersebut, ya akan dilakukan," imbuh Arsya.

Lebih lanjut, Arsya pun memberikan tips agar para wanita tidak terus-menerus menjadi korban pembegalan payudara, yakni untuk tetap mewaspadai diri dari segala aktivitas di luar rumah.

"Kalau kita lihat dari korban, itu bukan kesalahan korban tapi niat pelaku. Jadi ya, tipsnya pada saat beraktivitas lebih waspada sehingga tidak lengah. Tapi disini, kami tegaskan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat akan terus mengamankan dan membuat Jakarta Pusat lebih aman," pungkasnya.

BERITA TERKAIT