Senin, 24 Mei 2021 18:35 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pembakaran Polsek Candipuro
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Saat ini jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).
Pandra menjelaskan, satu tersangka tambahan itu berinisial EW yang merupakan warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo. Polisi telah menetapkan status tersangka kepadanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pandra, EW diduga berperan membakar kain tirai jendela di ruang sentra pelayanan kepolisian. Polisi menjerat EW dengan Pasal 170 KUHP. Polisi menahannya di rumah tahanan Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan sampai dengan Kamis (20/5/2021), polisi sudah mengamankan 14 orang berkenaan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan.
"Polres Lampung Selatan sudah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provokator, dan pelaku perusakan serta pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan," ungkap Ramadhan dalam tayangan ‘Presisi Update’ TV Radio Polri Jakarta, Kamis (20/5/2021) lalu.