Jumat, 21 Mei 2021 17:35 WIB
Polisi Tangkap Pembakar Sopir Angkot di Jaktim
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang tersangka pembakar sopir angkot bernama Dumaris Pangaribuan di kawasan Jakarta Timur. Pelaku berinisial IPM itu saat ini amankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan peristiwa tersebut dipicu lantaran tersangka merasa sakit hati dengan perkataan korban.
"Tersangka, saudara IPM merasa sakit hati dan akhirnya kembali menemui korban saudara Dumaris Pangaribuan," ujar Kombes Erwin kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Erwin, sakit hari itu timbul saat bertemu korban pada Senin (17/5/2021) lalu. Sehingga, pelaku mengaku memiliki niat membakar korban.
Untuk menjalankan aksinya, lanjut dia, pelaku lantas menyiapkan bahan-bahan. Barang-barang yang disiapkan antara lain bensin, ember hingga korek api.
"Tersangka ini mempersiapkan dan membeli bensin yang kemudian diletakkan di dalam ember. Ketika bertemu dengan korban akhirnya disiramkan dan dibakar," jelasnya.
Dia menambahkan, akibat pembakaran ini korban mengalami luka bakar hingga 40 persen dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Erwin menuturkan tersangka IPM berhasil ditangkap usai melakukan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.