test

News

Minggu, 10 Desember 2023 13:03 WIB

Dirawat di RSCM, Istri yang Dibakar Suaminya Akhirnya Meninggal Dunia

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Jali Kartono jadi tersangka KDRT bakar istri hidup-hidup. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Wanita berinisial AM meninggal dunia usai menjadi korban pelampiasan emosi suaminya, Jali Kartono, yang tega membakarnya hidup-hidup.

AM dinyatakan meninggal dunia pada hari Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 10.40 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka bakar di tubuhnya yang mencapai 70 persen.

“(Meninggal dunia) Pukul 10.40 WIB di RS Cipto Mangunkusumo,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/12/2023).

“Almarhumah merupakan korban penyiraman bensin dan dilakukan pembakaran oleh suaminya. Tersangka J,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pria bernama Jali Kartono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial AM yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Bintoro menuturkan, peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, kata Bintoro, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

“Sehingga merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ungkap Bintoro.

Adapun terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT