Kamis, 20 Mei 2021 12:50 WIB
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kepolisian menetapkan delapan orang yang diduga sebagai provokator pembakaran Maposek Candipuro, Lampung Selatan. Mereka sebelumnya sudah diamankan pasca insiden pembakaran.
"Untuk statusnya (delapan orang yang diamankan) sudah tersangka," ujar Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Menurut Iedwan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait peristiwa pembakaran Mapolsek Candipuro. Dia juga belum merinci secara pasti peran dari delapan orang tersangka tersebut.
"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu, (karena) masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menyesalkan aksi pembakaran Mapolsek Candipuro yang dilakukan sekelompok orang. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
"Saya ingatkan kepada masyarakat jangan merusak fasilitas negara atau fasiltas umum lainnya, serta jangan mudah terprovokasi," tutur Hendro Sugiatmo saat melakukan pertemuan dengan sejumlah kepada desa di wilayah Candipuro.
Kapolda juga menegaskan, pihaknya akan menyelidiki dan mencari oknum-oknum yang merusak fasilitas publik tersebut. Nantinya, kita akan mendalami motif para pelaku melakukan pembakaran.
"Semua tindak pidana pasti ada tersangkanya. Kita akan cari perusaknya, kita tanya apa alasannya dan apa masalahnya sampai merusak," tukasnya.