Senin, 24 Mei 2021 16:01 WIB
Paksa Minta THR dengan Sajam, 2 Preman Kampung Diringkus Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Adapun kedua preman kampung yang diamankan, berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29), ternyata oknum anggota Karang Taruna setempat.
”Kedua tersangka diamankan anggota kita karena melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
“Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 bulan penjara,” ujarnya menambahkan.
Aksi itu dilakukan para tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
“Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Kejadian tersebut berawal saat dua tersangka tengah nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya. Sambil minum minuman keras keduanya berencana mencari THR.
Selanjutnya, tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Kemudian, Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk Lebaran kepada penjaga toko baju.
“Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka DS berdiri di sampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu – abu. Setelah itu, kedua tersangka pergi ke seberang jalan untuk mendatangi penjual jam dipinggir jalan sambil menenteng sebilah pedang dengan tangan kanannya mengambil sebuah jam tangan merek Rolex warna hitam.
Tetapi, tersangka DS menunggu di atas motor terkejut setelah petugas yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat, dan 1 potong jaket warna biru dongker.
Adapun barang bukti itu antara lain, satu potong sweater warna abu – abu merek original, satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B 4252 FWA berikut kunci kontak.
Kedua preman kampung ini bakal dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.