test

Hukrim

Rabu, 10 Maret 2021 11:05 WIB

Rampas Lahan Warga, Polisi Tangkap 8 Preman dan 1 Pengacara Mafia Tanah

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dan jajarannya soal kasus mafia tanah. (Foto: Instagram Polres Jakpus)

PMJ NEWS - Anggota dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan orang berkenaan kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sembilan pelaku itu berinisial ADS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan dari sembilan pelaku tersebut yaitu preman. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yaitu ADS adalah seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan, bahwa aksi para pelaku bermula pada Kamis (25/2/2021).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Jakpus)
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Jakpus)

Saat itu ADS mengklaim menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku mempunyai sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya. Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.

"Dengan surat kuasa, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman)," terang Burhanuddin dalam pernyataannya, di Mapolres Jakpus.  

"Mereka (pelaku) datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan," sambung Burhanuddin.

Menurutnya, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.

Para tersangka yang diamankan anggota Polres Jakpus. (Foto: Instagram Polres Jakpus)
Para tersangka yang diamankan anggota Polres Jakpus. (Foto: Instagram Polres Jakpus)

Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada Rabu (3/3/2021), salah satu warga melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut.

Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.

"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini. Termasuk orang-orang yang membiayai," tutur Burhanuddin.

Para tersangka bakal diancam dengan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT