logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 2 Desember 2022 13:05 WIB

LPSK Sebut Seluruh Keterangan Richard di Persidangan Bukan Karangan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

PMJ NEWS -  Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menepis keterangan dari Richard Eliezer alias Bharada E yang mengatakan melihat seorang wanita keluar dari Rumah Bangka Sambil menangis.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, keterangan yang disampaikan oleh Richard dalam persidangan juga pernah dibicarakan bersama saat pengajuan Justice Collaborator oleh Richard.

“Iya (LPSK dan Richard soal wanita menangis),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi PMJNews, Jumat (2/12/2022).

“Memang itu pengetahuan Bharada E,” tambahnya.

Saat awal pengajuan, Edwin menuturkan bahwa pihaknya meminta Richard untuk berkata jujur selama proses persidangan.

Selain itu, Edwin juga mengatakan bahwa seluruh yang disampaikan Richard dalam persidangan pada hari Rabu (30/11/2022) lalu bukan karangan dan sudah pernah disampaikan sebelumnya ke LPSK.

“Iya. Kami sudah dengar sebelumnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis membantah keterangan dari Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebutkan bahwa kliennya dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tidak satu rumah. Arman mengatakan, bantahan pihaknya akan dibuktikan nanti saat persidangan kliennya dilaksanakan.

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami,” ujar Arman saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

BERITA TERKAIT