test

News

Jumat, 21 Mei 2021 13:05 WIB

575 Anggota DPR RI Bakal Pakai Pelat Nomor Khusus

Editor: Hadi Ismanto

Ratusan anggota DPR bakal mendapat pelat nomor khusus. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut sebayak 575 anggota legislatif akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.

"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," ungkap Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Menurut Dasco, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," tuturnya.

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.

"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya. "Udah hampir semua (anggota) dapat," tukasnya.

BERITA TERKAIT