logo-pmjnews.com

Politik

Jumat, 9 April 2021 15:40 WIB

Disetujui DPR, Presiden Jokowi Akan Gabungkan Kemenristek-Kemendikbud

Editor: Ferro Maulana

Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Maka, dengan adanya penggabungan itu, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Adapun, pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Sebelumnya, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.

Selain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. Lanjut Dasco, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Ia menjelaskan, Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT